Ratu Agung, Bengkulu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 17:
1.1 Batas Wilayah
 
Kecamatan Ratu Agung merupakan Kecamatan pemekaran berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kelurahan dan Kecamatan dalam wilayah Kota Bengkulu, memiliki luas wilayah 1.203.686 Ha, yang terdiri dari 8 (delapan) Kelurahan, 168170 RT dan 4041 RW. Terletak pada posisi 3 ˚ Lintang Selatan dan 102 Bujur Timur dengan ketinggian 0-16 m diatas permukaan laut
Batas-batas wilayah Kecamatan Ratu Agung adalah:
o Sebelah Utara : Kecamatan Sungai Serut
Baris 27:
 
Kecamatan Ratu Agung terdiri dari 8 kelurahan defenitif dengan pusat pemerintahan di Kelurahan Nusa Indah.
 
1.3 Topografi
 
Kecamatan Ratu Agung keadaan topografinya datar dengan ketinggian wilayah berkisar antara 3-18 meter di atas permukaan laut.
 
1.4 Iklim
 
Seperti wilayah Indonesia pada umumnya, kecamatan Ratu Agung beriklim tropis dengan curah hujan yang cukup tinggi.
Vegetasi yang tumbuh di Kecamatan Ratu Agung berbagai tanaman perkebunan seperti karet, kelapa, kelapa sawit, dan lada. Di kecamatan ini juga tumbuh berbagai jenis buah-buahan seperti rambutan, manggis, durian, pisang, dll.
 
1.5 Kelurahan dalam Kecamatan Ratu Agung
 
Dalam Kecamatan Ratu Agung terdapat 8 (delapan Kelurahan :
- Kelurahan Lempuing
Baris 42 ⟶ 48:
- Kelurahan Sawah Lebar
- Kelurahan Sawah Lebar Baru
 
1.6 Struktur Organisasi Kecamatan
 
Berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dalam Kota Bengkulu, Kecamatan Ratu Agung terdiri dari 1 (satu) Sekretaris Kecamatan dan 5 (Lima ) Kepala Seksi yang terdiri dari :
• Sekretaris Camat