Pancasila: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan Pujosantoso (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Relly Komaruzaman
Den Mazze (bicara | kontrib)
/* Butir-butir pengamalan Pancasila Bagian ini sudah tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksan...
Baris 34:
 
Pada hari itu, enam Jendral dan 1 Kapten serta berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan [[30 September]] sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September [[Gerakan 30 September|G30S]] dan tanggal [[1 Oktober]] ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
 
== Butir-butir pengamalan Pancasila <ref> Bagian ini sudah tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR no. I/MPR/2003 </ref> ==
 
Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
 
36 BUTIR-BUTIR PANCASILA/EKA PRASETIA PANCA KARSA
 
A. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
# Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
# Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
# Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
# Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
 
B. SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
# Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
# Saling mencintai sesama manusia.
# Mengembangkan sikap tenggang rasa.
# Tidak semena-mena terhadap orang lain.
# Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
# Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
# Berani membela kebenaran dan keadilan.
# Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
 
C. SILA PERSATUAN INDONESIA
# Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
# Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
# Cinta Tanah Air dan Bangsa.
# Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
# Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
 
D. SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
# Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
# Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
# Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
# Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
# Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
# Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
# Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
 
E. SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
# Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
# Bersikap adil.
# Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
# Menghormati hak-hak orang lain.
# Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
# Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
# Tidak bersifat boros.
# Tidak bergaya hidup mewah.
# Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
# Suka bekerja keras.
# Menghargai hasil karya orang lain.
# Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
 
Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
 
=== Sila pertama ===
 
[[Berkas:Pancasila Sila 1 Star.svg|thumb|left|80px|Bintang.]]
# Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
# Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
# Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
# Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
# Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
# Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
# Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
 
=== Sila kedua ===
 
[[Berkas:Pancasila Sila 2 Chain.svg|thumb|left|80px|Rantai.]]
# Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
# Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
# Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
# Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
# Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
# Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
# Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
# Berani membela kebenaran dan keadilan.
# Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
# Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
 
=== Sila ketiga ===
 
[[Berkas:Pancasila Sila 3 Banyan Tree.svg|thumb|left|80px|Pohon Beringin.]]
# Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
# Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
# Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
# Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
# Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
# Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
# Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
 
=== Sila keempat ===
[[Berkas:Pancasila Sila 4 Buffalo's Head.svg|thumb|left|80px|Kepala Banteng]]
# Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
# Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
# Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
# Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
# Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
# Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
# Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
# Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
# Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
# Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
 
=== Sila kelima ===
[[Berkas:Pancasila Sila 5 Rice and Cotton.svg|thumb|left|80px|Padi Dan Kapas.]]
# Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
# Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
# Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
# Menghormati hak orang lain.
# Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
# Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
# Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
# Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
# Suka bekerja keras.
# Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
# Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
 
== Lihat pula ==