Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 180.241.235.171 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Relly Komaruzaman
Baris 33:
 
== Struktur Organisasi ==
Organisasi Direktorat Jenderal Imigrasi meliputi 1 (satu) Kantor Pusat,33 (tiga puluh tiga) Divisi Imigrasi pada Kantor Wilayah [[Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia]],108115 (seratus delapanlima belas) [[Kantor Imigrasi]], 13 (tiga belas) [[Rumah Detensi Imigrasi]] dan 1 (satu) unit khusus TKI, serta 1619 (enamsembilan belas) Atase Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
 
Struktur Organisasi di Kantor Pusat meliputi 1 (satu) unit eselon I dan 7 (tujuh) unit eselon II, yaitu:
* Direktur Jenderal Imigrasi
* Sekretaris DirekturDirektorat Jenderal Imigrasi
* Direktorat Dokumen Perjalanan, Visa & Fasilitas Keimigrasian
* Direktorat PengawasanPenyidikan & Penindakan Keimigrasian
* Direktorat Lintas Batas & Kerja Sama Luar Negeri
* Direktorat Intelijen Keimigrasian
* Direktorat Izin Tinggal & Status Keimigrasian
* Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian
 
== Atase Imigrasi ==