Ijtihad: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
SamanthaPuckettIndo (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 7416964 oleh 118.96.148.227 (bicara)
Baris 25:
*# Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan di antaranya.
*# Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam [Al-Qur'an] atau [Hadis] dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (''iladh'').
*# menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu hal yg belum di terangkan oleh al-qur'an dan hadist
 
=== Istihsân ===