Ijtihad: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 7416964 oleh 118.96.148.227 (bicara) |
|||
Baris 1:
{{Ushul fiqih}}
Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama [[Islam]].
Baris 35:
=== Maslahah murshalah ===
Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada [[naskh]]nya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.
=== Sududz Dzariah ===
Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentinagn umat
=== Istishab ===
|