Ijtihad: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
SamanthaPuckettIndo (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 7416964 oleh 118.96.148.227 (bicara)
Baris 1:
{{Ushul fiqih}}
karya: DAFA PUTRA R.'''Ijtihad''' ([[bahasa Arab|Arab]]: '''اجتهاد''') adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
 
Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama [[Islam]].
Baris 35:
 
=== Maslahah murshalah ===
Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada [[naskh]]nya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan. contoh: KB
 
=== Sududz Dzariah ===
Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentinagn umat contoh .
 
=== Istishab ===