Adat Minangkabau: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1:
'''Adat Minangkabau''' adalah peraturan dan undang-undang atau [[hukum adat]] yang berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat [[Suku Minangkabau|Minangkabau]], terutama yang bertempat tinggal di [[Ranah Minang]] atau
Adat adalah landasan bagi kekuasaan para Raja dan [[Penghulu]], dan dipakai dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari. Semua peraturan hukum dan perundang-undangan disebut Adat, dan landasannya adalah tradisi yang diwarisi secara turun-temurun serta syariat [[Islam]] yang sudah dianut oleh masyarakat Minangkabau.
|