Pajak bumi dan bangunan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh 118.96.151.171 (pembicaraan) diidentifikasi sebagai vandalisme ke revisi terakhir oleh Aldo samulo. (TW) |
|||
Baris 5:
[[Dasar pengenaan pajak]] dalam PBB adalah [[Nilai Jual Objek Pajak]] (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap [[tahun]] oleh [[menteri keuangan]].
Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian [[tarif]] (0,5%) dengan NJOP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 [[miliar]] [[rupiah]]) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam
== Wajib Pajak ==
|