Pajak bumi dan bangunan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Aldo samulo (bicara | kontrib) k ←Suntingan 180.245.247.6 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 110.139.144.199 |
Isi tidak relevan |
||
Baris 8:
== Wajib Pajak ==
[[Wajib pajak]] PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) [[bulan]] sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
== Pembayaran ==
|