Bencana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Puji.pujiono (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Puji.pujiono (bicara | kontrib)
Baris 24:
 
==Penanggulangan Bencana Berbasis Komunitas==
 
Maksud yang tersirat dalam konsep “berbasis komunitas” adalah bahwa pekerjaan penanggulangan bencana dilaksanakan bersama dengan komunitas dimana mereka mempunyai peran kunci dalam penyelenggaraannya. Walaupun dalam kenyataannya derajat pelaksanaan peran komunitas memang bervariasi, tetapi secara kategoris, disepakati bahwa dalam pendekatan ini komunitas adalah pelaku utama yang membuat dan melaksanakan keputusan-keputusan penting sehubungan dengan penanggulangan bencana. Argumen ini berdampak terhadap peran praktisi PBBK yaitu sebagai “orang luar”, walaupun ia sendiri mungkin berasal dan hidup di wilayah yang bersangkutan, yang membantu komunitas melaksanakan penanggulangan bencana, dimana pekerjaannya didefinisikamn oleh dimensi ruang dan waktu yang terbatas. Lebih jauh, maka ini berdampak pada keharusan para praktisi untuk berkesadaran akan kemutlakan strategi masuk (entry strategy) dan strategi keluar (exit strategy).
 
==Pembenaran Penanggulangan Bencana Berbasis Komunitas==
 
Komunitas adalah faktor pembeda kejadian bencana. Kejadian-kejadian baik yang disebabkan oleh alam dan non-alam lazimnya baru disebut sebagai suatu bencana bilamana kejadian itu menimbulkan dampak yang mengganggu keberfungsian suatu komunitas sehingga meimbulkan kerugian baik fisik, sosial, ekonomi, dll; dan sedemikian rupa sehingga komunitas yang bersangkutan dengan sumberdayanya sendiri, tidak akan dapat untuk menanganinya. Pengertian ini menempatkan komunitas sebagai unsur pembeda suatu bencana dari sekedar kejadian. Maka satuan analisis terkecil dari bencana adalah komunitas dan oleh karenanya status keberdayaan komunitas menjadi faktor penentu terjadinya bencana atau tidak, atau setidak-tidaknya tingkat keparahan dampaknya. Mengikuti logika ini, maka komunitas adalah juga unit penting dimana harus dilakukan investasi untuk penanggulangan bencana.
 
PBBK adalah cerminan dari kepercayaan bahwa komunitas mempunyai hak sepenuhnya untuk menentukan jenis dan cara penanggulangan bencana di konteks mereka. Hal ini muncul dari implikasi dari kepemilikan hak dasar pada orang perorangan dan komunitas yang melekat dengan hak untuk melaksanakan hak itu dalam bentuk kesempatan untuk menentukan arah hidup sendiri (self determination). Mengikuti alur pikir ini, maka sejauh diijinkan oleh peraturan hukum dan perundangan, komunitas mempunyai hak sepenuhnya untuk menentukan apa dan bagaimana menanggulangi bencana di kawasannya sendiri-sendiri.
 
Modal sosial dalam komunitas adalah potensi krusial untuk penanggulangan bencana. Sumberdaya sosial-budaya, unsur-unsur, struktur, dan proses-proses interaksi internal dan eksternal setiap komunitas adalah modal bagi kehidupan komunitas termasuk `penyelenggaraan penanggulangan bencana. Peluang untuk menggali dan mengoptimalkan penggunaan pontensi inilah yang membuat PBBK menjadi lebih penting ketimbang pendekatan lainnya.
 
Ditinjau dari sudut pragmatik, dapat diasumsikan bahwa pihak yang paling memahami kondisi dan dinamika suatu komunitas adalah komunitas itu sendiri. Asumsi ini kemudian diikuti dengan keyakinan bahwa penanggulangan bencana yang paling efektif adalah yang dilaksanakan oleh komunitas yang bersangkutan.
 
==Lihat pula==