Lambang negara Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Pai Walisongo (bicara | kontrib)
k Membatalkan 1 suntingan oleh 180.248.60.142 (pembicaraan) diidentifikasi sebagai vandalisme ke revisi terakhir oleh Aldo samulo. (TW)
Baris 22:
| use = - Lambang Negara (contoh pada [[Paspor Indonesia]] dan dokumen resmi kenegaraan)<br /> - sebagai lambang kenegaraan dan ideologi nasional <br /> - penggunaan resmi kenegaraan lainnya}}
 
'''Lambang negara Indonesia''' adalah '''Garuda Pancasila''' dengan semboyan [[Bhinneka Tunggal Ika]]. Lambang negara [[Indonesia]] berbentuk burung [[Garuda]] yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan (dari sudut pandang Garuda), perisai berbentuk menyerupai jantung yang beradadigantung dengan rantai pada dadaleher Garuda, dan semboyan [[Bhinneka Tunggal Ika]] yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh [[Sultan Hamid II]] dari [[Pontianak]], yang kemudian disempurnakan oleh Presiden [[Soekarno]], dan diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet [[Republik Indonesia Serikat]] tanggal 11 Februari 1950.
 
Lambang negara Garuda Pancasila diatur penggunaannya dalam [[Peraturan Pemerintah]] No. 43/1958.<ref>{{id}}[http://kambing.vlsm.org/bebas/v01/RI/pp/1958/pp-1958-043.txt Peraturan Pemerintah No.43]</ref>