Ambang batas parlemen: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pai Walisongo (bicara | kontrib)
k Membatalkan 1 suntingan oleh 116.50.60.180 (pembicaraan): Tanpa sumber. (TW)
Membalikkan revisi 7090023 oleh Pai Walisongo (bicara)
Baris 1:
'''Ambang batas parlemen''' (bahasa Inggris: '''''parliamentary threshold''''') adalah ambang batas perolehan suara minimal [[partai politik di Indonesia|partai politik]] dalam [[pemilihan umum di Indonesia|pemilihan umum]] untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di [[Dewan Perwakilan Rakyat]] dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]]. Ketentuan ini pertama kali diterapkan pada [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2009|Pemilu 2009]].
 
== Alasan ==
Pendukung aturan ambang batas parlemen berpendapat bahwa adanya batas minimal mencegah kelompok-kelompok kecil dan radikal di parlemen. Hal ini dianggap baik karena akan menyederhanakan parlemen, serta membantu terbentuknya pemerintahan dan parlemen yang stabil. Para kritik sistem ini berpendapat bahwa sistem ini cenderung meniadakan wakil rakyat untuk para pendukung partai kecil.<ref>http://www.thejakartapost.com/news/2010/08/03/the-problem-presidentialmultiparty-system.html</ref>
 
== Pemilihan umum 2009 ==