Disabilitas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pai Walisongo (bicara | kontrib)
k Membatalkan 1 suntingan oleh 114.79.28.77 (pembicaraan). (TW)
Baris 12:
:b. Penyandang cacat mental;
:c. Penyandang cacat fisik dan mental;|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat<ref>{{id}} [http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/46/442.bpkp Halaman resmi [[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan|BPKP]] - Unduhan UU RI No.4 Tahun 1997]</ref>}}
 
 
==Klasifikasi==