Kawasan Perdagangan Bebas Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Chipmunkes (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Chipmunkes (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Kawasan Perdagangan Bebas Indonesia''' ({{lang-en|Indonesian Free Trade Zone}}) adalah sebuah kawasan perdagangan dan pelabuhan yang berada dalam wilayah [[Indonesia]] yang diperlakukan kebijakan melalui penghapusan atas rejim [[cukai|bea dan cukai]] berikut halangan non-tarif serta [[pajak]] pada [[perdagangan internasional]] dalam hal ke[[pabean]] diberlakukan sama sebagaimana produk sektor produksi lokal bilama dijual didalam negeri kebijakan ini berguna untuk mengurangi atau menghilangkan keseluruhan hambatan perdagangan di mana barang dapat mendarat, masuk, ditangani, diproduksi atau dilakukan penjualan ulang, dan direekspor tanpa intervensi kepabean hanya berlaku pada perdagangan internasional.
 
 
Pada saat sekarang kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas yang berada di wilayah Indonesia terdapat di [[Batam]], [[Sabang]], [[Bintan]] dan [[Karimun]].<ref>[http://npci.org/seskab-jangan-main-main-terapkan-keppres-dewan-kawasan-perdagangan-bebas/ Keppres Kawasan Perdagangan Bebas]</ref>
Baris 12 ⟶ 11:
* [[s:Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2013|Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun]]
 
{{Kawasan Perdagangan Bebas Indonesia}}
[[Kategori:Kawasan Perdagangan Bebas Indonesia]]
[[Kategori:Ekonomi Indonesia]]