Badan Penyelenggara Jaminan Sosial: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
koreksi
k wikifikasi
Baris 1:
'''Badan Penyelenggara Jaminan Sosial''' atau '''BPJS''' merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program [[jaminan sosial]] di [[Indonesia]] menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang [[Sistem Jaminan Sosial Nasional]], BPJS merupakan badan hukum nirlaba.
 
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT [[Askes]] dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan PT [[Jamsostek]]. Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap. Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.