Dinar emas: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Aldo samulo (bicara | kontrib) k ←Suntingan 180.248.93.94 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Dikaalnas |
Anammasrur (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
[[Berkas:Dinar-Dirham.gif|200px|thumb|Dinar emas dan Dirham perak]]
'''Dinar emas''' berdasarkan Hukum [[Syari’ah Islam]] adalah
Khalifah [[Umar ibn Khattab]] menentukan standar antar keduanya berdasarkan beratnya masing-masing: "1 [[dinar]] harus setara dengan 15 [[dirham]]."
Baris 11:
Muslimin menggunakan emas dan perak berdasarkan beratnya dan Dinar Dirham yang digunakan merupakan cetakan dari bangsa [[Persia]].
Koin awal yang digunakan oleh [[Muslimin]] merupakan duplikat dari Dirham perak [[Yezdigird]] III dari [[Sassania]], yang dicetak dibawah otoritas Khalifah Utsman ''radhiyallahu anhu''. Yang membedakan dengan koin aslinya adalah adanya tulisan Arab yang berlafazkan “Bismillah”. Sejak saat itu tulisan "Bismillah" dan bagian dari Al Qur’an menjadi suatu hal yang lazim ditemukan pada koin yang dicetak oleh Muslimin. <ref>{{en}} ''[http://www.
Standar dari koin yang ditentukan oleh Khalifah [[Umar ibn al-Khattab]], berat dari 10 [[Dirham]] adalah sama dengan 7 Dinar (1 [[
Perintah ini diteruskan sepanjang sejarah Islam. Dinar dan Dirham biasanya berbentuk bundar, dan tulisan yang dicetak diatasnya memiliki tata letak yang melingkar. Lazimnya di satu sisi terdapat kalimat “tahlil” dan “tahmid”, yaitu, “La ilaha ill’Allah” dan “Alhamdulillah” sedangkan pada sisi lainnya terdapat nama [[Amir]] dan tanggal pencetakkan; dan pada masa masa selanjutnya menjadi suatu kelaziman juga untuk menuliskan shalawat kepada [[Rasulullah]] ''Shalallahu Alaihi wa Sallam'', dan kadang-kadang, ayat-ayat Qur’an.
Koin emas dan perak menjadi mata uang resmi hingga jatuhnya kekhalifahan Turki dan kesultanan-kesultanan muslim lainnya. Sejak saat itu, lusinan mata uang dari beberapa negara dicetak di setiap negara era paska [[kolonialisme]] dimana negara-negara tersebut merupakan pecahan dari
Perlu diingat bahwa Hukum Syariah Islam tidak pernah mengizinkan penggunaan surat janji pembayaran menjadi alat tukar yang sah.
Baris 71:
* [http://www.islamicmint.com Halaman Resmi World Islamic Mint]
* [http://www.wakalanusantara.com Halaman resmi Wakala Induk Nusantara]
* [http://www.logammulia.com Halaman resmi
* [http://www.
* [http://www.dinarkel.com Halaman resmi Dinar Kelantan]
* [http://dinaremas24k.org Halaman Resmi Dinar 24 Karat]
|