Disabilitas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
'''Disabilitas''' atau '''Cacat''' ([[bahasa Inggris]]: ''disability'') dapat bersifat fisik, kognitif, mental, sensorik, emosional, perkembangan atau beberapa kombinasi dari ini.
 
== Klasifikasi Definisi==
{{quote|Disabilitas adalah istilah payung, yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Gangguan adalah sebuah masalah pada fungsi tubuh atau strukturnya; suatu pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tugas atau tindakan, sedangkan pembatasan partisipasi merupakan masalah yang dialami oleh individu dalam keterlibatan dalam situasi kehidupan.
 
Jadi disabilitas adalah sebuah fenomena kompleks, yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri dari masyarakat tempat dia tinggal.|[[Organisasi Kesehatan Dunia]]
<ref>{{en}} [http://www.who.int/topics/disabilities/en/ World Health Organization - Disabilities]</ref>}}
 
{{quote|Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari :
:a. Penyandang cacat fisik;
:b. Penyandang cacat mental;
:c. Penyandang cacat fisik dan mental;|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat<ref>{{id}} [http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/46/442.bpkp Halaman resmi [[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan|BPKP]] - Unduhan UU RI No.4 Tahun 1997]</ref>}}
 
 
==Klasifikasi==
{| class="wikitable"
|-
Baris 51 ⟶ 63:
|}
 
== Pemberdayaan ==
Program kebijakan pemerintah bagi penyandang disabilitas (penyandang cacat) cenderung berbasis belas kasihan (''charity''), sehingga kurang memberdayakan penyandang disabilitas untuk terlibat dalam berbagai masalah. Kurangnya sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang penyandang disabilitas menyebabkan perlakuan ''stakeholder'' unsur pemerintah dan swasta yang kurang peduli.{{fact}}
 
== Undang-Undang ==
[[Undang-undang|Undang-Undang]] [[Indonesia|Republik Indonesia]] Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (disabilitas) bertujuan untuk menciptakan/agar:
*Upaya peningkatan kesejahteraan social penyandang cacat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.<ref>UURI No.4 1997 pasal 2 </ref>
*Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.<ref>UURI No.4 1997 pasal 9</ref>
 
{{quote|Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari :
:a. Penyandang cacat fisik;
:b. Penyandang cacat mental;
:c. Penyandang cacat fisik dan mental;|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat<ref>{{id}} [http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/46/442.bpkp Halaman resmi [[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan|BPKP]] - Unduhan UU RI No.4 Tahun 1997]</ref>}}
 
{{quote|Disabilitas adalah istilah payung, yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Gangguan adalah sebuah masalah pada fungsi tubuh atau strukturnya; suatu pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tugas atau tindakan, sedangkan pembatasan partisipasi merupakan masalah yang dialami oleh individu dalam keterlibatan dalam situasi kehidupan.
 
Jadi disabilitas adalah sebuah fenomena kompleks, yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri dari masyarakat tempat dia tinggal.|[[Organisasi Kesehatan Dunia]]
<ref>{{en}} [http://www.who.int/topics/disabilities/en/ World Health Organization - Disabilities]</ref>}}
 
== Lihat pula ==
* [[Hari Penyandang Cacat Internasional]]
* [[Anak berkebutuhan khusus]]
* [[Memberikan semangat bagi Penyandang cacat]]
 
== Referensi dan catatan kaki ==
{{reflist}}
{{sosial-stub}}