Surat Perintah Sebelas Maret: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 43:
Berbagai usaha pernah dilakukan [[Arsip Nasional]] untuk mendapatkan kejelasan mengenai surat ini. Bahkan, [[Arsip Nasional]] telah berkali-kali meminta kepada Jendral (Purn) [[M. Jusuf]], yang merupakan saksi terakhir hingga akhir hayatnya [[8 September]] [[2004]], agar bersedia menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi, namun selalu gagal. Lembaga ini juga sempat meminta bantuan [[Muladi]] yang ketika itu menjabat [[Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia|Mensesneg]], [[Jusuf Kalla]], dan [[M. Saelan]], bahkan meminta [[DPR]] untuk memanggil M. Jusuf. Sampai sekarang, usaha Arsip Nasional itu tidak pernah terwujud. Saksi kunci lainnya, adalah mantan presiden [[Soeharto]]. Namun dengan wafatnya mantan Presiden Soeharto pada [[27 Januari]] [[2008]], membuat sejarah Supersemar semakin sulit untuk diungkap.
Dengan kesimpangsiuran Supersemar itu, kalangan sejarawan dan hukum Indonesia mengatakan bahwa peristiwa
== Pranala luar ==
|