Surat Perintah Sebelas Maret: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 43:
Berbagai usaha pernah dilakukan [[Arsip Nasional]] untuk mendapatkan kejelasan mengenai surat ini. Bahkan, [[Arsip Nasional]] telah berkali-kali meminta kepada Jendral (Purn) [[M. Jusuf]], yang merupakan saksi terakhir hingga akhir hayatnya [[8 September]] [[2004]], agar bersedia menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi, namun selalu gagal. Lembaga ini juga sempat meminta bantuan [[Muladi]] yang ketika itu menjabat [[Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia|Mensesneg]], [[Jusuf Kalla]], dan [[M. Saelan]], bahkan meminta [[DPR]] untuk memanggil M. Jusuf. Sampai sekarang, usaha Arsip Nasional itu tidak pernah terwujud. Saksi kunci lainnya, adalah mantan presiden [[Soeharto]]. Namun dengan wafatnya mantan Presiden Soeharto pada [[27 Januari]] [[2008]], membuat sejarah Supersemar semakin sulit untuk diungkap.
Dengan kesimpangsiuran Supersemar itu, kalangan sejarawan dan hukum Indonesia mengatakan bahwa peristiwa G-30-S/PKIG30S dan Supersemar adalah salah satu dari sekian sejarah Indonesia yang masih gelap. Dan jelaslah Letjen Soeharto telah secara sengaja menyalahgunakan wewenang eksekutif dari Presiden Soekarno untuk membubarkan PKI. Wewenang pembubaran partai politik menjadi hak dan tanggung jawab dari Presiden selaku Kepala Negara.
 
== Pranala luar ==