7.569
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k (Membalikkan revisi 6615956 oleh 118.96.25.155 (bicara)) |
||
== Latar belakang ==
Pada tahun 1985 pemerintah merencanakan membangun waduk baru di [[Jawa Tengah]] untuk pembangkit tenaga listrik berkekuatan 22,5 megawatt dan dapat menampung air untuk kebutuhan 70 hektar sawah disekitarnya. Waduk ini dinamakan Waduk Kedung Ombo.
Pembangunan Waduk Kedung Ombo ini dibiayai USD 156 juta dari [[Bank Dunia]], USD 25,2 juta dari Bank Exim Jepang, dan [[APBN]], dimulai tahun 1985 sampai dengan tahun 1989.
Waduk mulai diairi pada [[14 Januari]] [[1989]].
== Kasus ==
{{indo-stub}}
{{hukum-stub}}
[[Kategori:Pelanggaran HAM|Kedung Ombo, Kasus]]
|