'''RPIJM''' atau '''Rencana Program Investasi Jangka Menengah''' ('''RPIJM''') adalah program yang mengundang [[pemerintah kotadaerah]] untuk mengajukan [[proposal pendanaan]] bagi kegiatan pembangunan [[infrastruktur]]. Kesempatan ini terbuka untuk kegiatan pembangunan [[sanitasi]] kotaperkotaan. Misalnya untuk peningkatan kondisi operasi TPA sampah sebagaimana dituntut oleh Undang-Undang Pengelolaan Sampah. Kota-kota yang sudah memiliki Strategi [[Strategi Sanitasi]] Kota]]-nya dinilai lebih siap untuk memnafaatkan kesempatan pendanaan RPIJM ini.<ref>Rudy Yuwono dan Isna Marifa. Bergerak Bersama Dengan Strategi Sanitasi Kota. 2007. Jakarta. Penerbit: Tim Teknis Pembangunan Sanitasi (BAPPENAS, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kesehatan, Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, dan Kementrian Negara Lingkungan Hidup)</ref>