Ijab kabul: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membatalkan revisi 5994033 oleh 114.79.28.142 (Bicara)
hapus contoh, sudah jelas dalam pola
Baris 14:
{{cquote|''Saya terima nikahnya xxxx <nama calon mempelai wanita> binti yyyy <nama ayah calon mempelai wanita> dengan mas kawin tersebut dibayar <tunai/hutang>''}}
 
 
==== Contoh ====
Setelah Wikipediacalon mempelai pria mengucapkan kabul, para saksi mengecek apakah pengucapan ''ijab'' dan ''kabul'' ini tidak diselingi oleh pernyataan lain. Dengan kata lain, ucapan ''ijab'' dari wali mempelai wanita dengan ''kabul'' dari mempelai pria harus sambung menyambung tanpa putus, tanpa ada jeda. Jika para saksi menganggap ijab dan kabulnya sambung menyambung, maka biasanya mereka menetapkan bahwa akad nikah yang barusan dilakukan adalah sah, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan rukun nikah.
: ''Nama-nama di bawah ini merupakan contoh yang sengaja dipilih untuk memudahkan pemahaman artikel''
* Calon mempelai pria    : Wikipedia
* Ayah mempelai pria    : Wikimedia
* Calon mempelai wanita: Ensiklopedia
* Ayah mempelai wanita : Internet
''Ijab'' yang diucapkan Internet ingin menikahkan putrinya sendiri (tanpa diwakilkan):
{{cquote|''Saya nikahkan engkau, '''Wikipedia''' bin '''Wikimedia''', dengan putri saya, '''Ensiklopedia''' binti '''Internet''' dengan [[mas kawin]] seperangkat alat shalat dan uang tunai sejumlah 12 juta rupiah dibayar tunai.''}}
Maka, Wikipedia harus mengucapkan ''kabul'' (menjawab) dengan segera (kalau bisa dalam satu napas):
{{cquote|''Saya terima nikahnya, '''Ensiklopedia''' binti '''Internet''' dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.''}}
Setelah Wikipedia mengucapkan kabul, para saksi mengecek apakah pengucapan ''ijab'' dan ''kabul'' ini tidak diselingi oleh pernyataan lain. Dengan kata lain, ucapan ''ijab'' dari wali mempelai wanita dengan ''kabul'' dari mempelai pria harus sambung menyambung tanpa putus, tanpa ada jeda. Jika para saksi menganggap ijab dan kabulnya sambung menyambung, maka biasanya mereka menetapkan bahwa akad nikah yang barusan dilakukan adalah sah, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan rukun nikah.
 
=== Bahasa Arab ===