Badan Penyehatan Perbankan Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
EmausBot (bicara | kontrib)
k Bot: Migrasi 2 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q4312584
Baris 16:
Lima konglomerat pemilik bank mengikat diri dalam Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA). Masing-masing [[Sjamsul Nursalim]], [[Mohamad Hasan]], [[Sudwikatmono]], [[Soedono Salim]], dan [[Ibrahim Risjad]]. Kemudian empat pemilik bank: [[Kaharudin Ongko]], [[Samadikun Hartono]], [[Usman Admadjaja]], dan [[Hokiarto]], menyepakati Master Refinancing and Notes Issues Agreement (MRA). Total nilai aset sembilan konglomerat yang diserahkan ke BPPN berjumlah Rp. 111,643 triliun.
 
Bersamaan dengan kesepakatan itu, BPPN bersama pemilik bank membentuk perusahaan induk untuk mengelola
penjualan aset, misalnya saja [[PT. Holdiko Perkasa]] untuk aset [[Soedono Salim]] atau [[PT. Tunas Sepadan Investama]] bagi [[Sjamsul Nursalim]].
 
Selain MSAA dan MRA, BPPN juga menawarkan skema Akta Pengakuan Utang (APU) bagi para pengusaha.
Sebagai peraturan pelaksanaan dari UU Perbankan, ditetapkanlah [[Peraturan Pemerintah]] No. 17 Tahun 1999 tentang BPPN (PP 17/1999) yang secara lebih rinci mengatur landasan hukum operasional BPPN. Berbagai kewenangan BPPN yang telah ditetapkan dalam UU Perbankan dijabarkan agar diapat dioperasionalkan secara jelas, baik menyangkut persyaratan maupun tatacaranya.
P
 
=== Mei 1999 – Desember 2000 ===