Camat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
EmausBot (bicara | kontrib)
k Bot: Migrasi 6 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q3317197
Arif Efendi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
'''Camat''' merupakan pemimpin [[kecamatan]] sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[bupati]] melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota. Camat diangkat oleh bupati atau [[wali kota]] atas usul sekretaris daerah kabupaten atau kota terhadap [[Pegawai Negeri Sipil]] yang memenuhi syarat.
 
Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Kecamatan, "Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja [[kecamatan]] yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari [[Bupati]]/[[Walikota]] untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan".
== Kewewenangan ==
 
Tugas camat adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati sesuai karakteristik wilayah kebutuhan daerah dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Seorang camat membawahi [[lurah]], namun tidak bagi [[kepala desa]].
 
== Tugas Umum Pemerintahan ==
Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:
* mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
* mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
* mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
* mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
* mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;\
* membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan
* melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
 
 
== Kewenangan ==
Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh [[bupati]]/[[walikota]] untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi
* aspek:
* perizinan;
* rekomendasi;
* koordinasi;
* pembinan;
* pengawasan;
* fasilitasi;
* penetapan;
* penyelenggaraan; dan
* kewenangan lain yang dilimpahkan.
 
Pelaksanaan kewenangan camat sebagaimana tersebut mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada lingkup [[kecamatan]] sesuai peraturan perundang-undangan. Dan pelimpahan sebagian wewenang [[bupati]]/[[walikota]] kepada Camat sebagaimana dimaksud di atas dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi.
 
 
 
 
== Lihat pula ==