Dana pensiun: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mengembalikan ke revisi 6720029 bertanggal 2013-04-06 23:56:09 oleh EmausBot menggunakan popups
Baris 4:
== Jenis dana pensiun ==
 
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di hjyfgj[[Indonesia]] mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
 
# Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.