Hukum tata negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
EmausBot (bicara | kontrib)
k Bot: Migrasi 47 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q11206
Baris 4:
Tidak semua [[negara bangsa]] memiliki [[konstitusi]], walaupun semua negara semacam itu memiliki ''[[jus commune]]'', atau hukum tanah air yang berisi sejumlah peraturan imperatif dan konsensus. Peraturan tersebut meliputi [[hukum adat]], [[Konvensi (norma)|konvensi]], [[hukum statuta]], [[hukum hakim]], atau [[hukum internasional|peraturan dan norma internasional]].
 
hukum konstitusi dalam perspektif ilmu negara
==Lihat pula==
*[[Konstitusionalisme]]
*[[Konstitusi]]
*[[Ekonomi konstitusional]]
*[[Filsafat hukum]]
*[[Rechtsstaat]]
*[[Aturan hukum]]
 
==Referensi==