Hukum tata negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 4:
Tidak semua [[negara bangsa]] memiliki [[konstitusi]], walaupun semua negara semacam itu memiliki ''[[jus commune]]'', atau hukum tanah air yang berisi sejumlah peraturan imperatif dan konsensus. Peraturan tersebut meliputi [[hukum adat]], [[Konvensi (norma)|konvensi]], [[hukum statuta]], [[hukum hakim]], atau [[hukum internasional|peraturan dan norma internasional]].
hukum konstitusi dalam perspektif ilmu negara
==Referensi==
|