Hukum internasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Abex888 (bicara | kontrib)
Abex888 (bicara | kontrib)
Baris 71:
 
=== Abad pertengahan ===
Selama abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem [[feodal]] yang berpuncak pada [[kaisar]] sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada [[Paus]] sebagai Kepala Gereja [[Katolik Roma]]. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat [[Kristen]] yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Tahta Suci, kemudian sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani.
 
Di samping masyarakat Eropa Barat, pada waktu itu terdapat 2 masyarakat besar lain yang termasuk lingkungan kebudayaan yang berlaianan yaitu [[Kekaisaran Byzantium]] dan [[Dunia Islam]]. Kekaisaran Byzantium sedang menurun mempraktikan diplomasi untuk mempertahankan supremasinya. Oleh karenanya praktik Diplomasi sebagai sumbangan yang terpenting dalam perkembangan Hukum Internasional dan Dunia Islam terletak di bidang Hukum Perang.
 
==== Perjanjian Westphalia ====
Perjanjian Damai Westphalia terdiri dari dua perjanjian yang ditandatangani di dua kota di wilayah [[Westphalia]], yaitu di [[Osnabrück]] (15 Mei 1648) dan di [[Münster]] (24 Oktober 1648). Kedua perjanjian ini mengakhiri Perang 30 Tahun (1618-1648) yang berlangsung di Kekaisaran Suci [[Kekaisaran Romawi Suci]] dan Perang 80 Tahun (1568-1648) antara [[Spanyol]] dan [[Belanda]].
 
Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebabnya adalah :