Pajak bumi dan bangunan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
EmausBot (bicara | kontrib)
k Bot: Migrasi 16 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q1057250
Abex888 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{disambiginfo|PBB}}
'''Pajak bumi dan bangunan''' ('''PBB''') adalah [[pajak]] yang dipungut atas [[tanah]] dan [[bangunan]] karena adanya [[keuntungan]] dan/atau kedudukan [[sosial]] [[ekonomi]] yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

== Dasar ==
[[Dasar pengenaan pajak]] dalam PBB adalah [[Nilai Jual Objek Pajak]] (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap [[tahun]] oleh [[menteri keuangan]].
 
Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian [[tarif]] (0,5%) dengan NJOP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 [[miliar]] [[rupiah]]) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam [[Surat Pemberitahuan Pajak Terutang]] ('''SPPT''').
 
== Wajib Pajak ==
[[Wajib pajak]] PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) [[bulan]] sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
 
== Pembayaran ==
Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank persepsi, bank yang tercantum dalam SPPT PBB tersebut, atau melalui [[ATM]], melalui petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui [[kantor pos]].
{{Ekonomi-stub}}