Terorisme: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
EmausBot (bicara | kontrib)
k Bot: Migrasi 99 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q7283
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 64:
 
Demikian pula perlu dirumuskan tentang pengaturan, cara mengajukan tuntutan terhadap petugas yang telah salah dalam melakukan tugasnya, oleh orang-orang yang menderita akibat kesalahan itu dan hak asasinya telah terlanggar, karena banyak Pemerintah suatu negara dalam melakukan pencegahan maupun penindakan terhadap perbuatan [[teror]] melalui suatu pengaturan khusus yang bersifat darurat, [[dimana]] aturan darurat itu dianggap telah jauh melanggar bukan saja hak seseorang terdakwa, akan tetapi juga terhadap Hak Asasi Manusia. Aturan darurat sedemikian itu telah memberikan wewenang yang berlebih kepada penguasa di dalam melakukan penindakan terhadap perbuatan teror<ref>Loebby Loqman, Op. cit., hal. 11.</ref>.
 
Salah satu orang yang dicurigai akan menjadi teroris adalah Iskandar Sillia yang telah dipantau CIA selama 2 tahun
 
Telah banyak negara-negara didunia yang mengorbankan Hak Asasi Manusia demi pemberlakuan Undang-Undang Antiterorisme, termasuk hak-hak yang digolongkan kedalam ''non-derogable rights'', yakni hak-hak yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya dalam keadaan apapun<ref>Todung Mulya Lubis, “Masyarakat Sipil dan Kebijakan Negara Kasus Perppu/RUU Tindak Pidana Terorisme” dalam Mengenang Perppu Antiterorisme, (Jakarta: Suara Muhammadiyah, Agustus 2003), hal 91.</ref>. Undang-Undang Antiterorisme kini diberlakukan di banyak negara untuk mensahkan kesewenang-wenangan ''(arbitrary detention)'' pengingkaran terhadap prinsip ''free and fair trial''. Laporan terbaru dari [[Amnesty Internasional]] menyatakan bahwa penggunaan siksaan dalam proses interogasi terhadap orang yang disangka teroris cenderung meningkat<ref>Todung Mulya Lubis, Ibid., hal 92.</ref>. Hal seperti inilah yang harus dihindari, karena Tindak Pidana Terorisme harus diberantas karena alasan Hak Asasi Manusia, sehingga pemberantasannya pun harus dilaksanakan dengan mengindahkan Hak Asasi Manusia.