Purwoto Gandasubrata: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k perjelas
k perjelas
Baris 5:
Setelah menjadi Ketua Pengadilan Tinggi [[Jawa Barat]], dia kemudian diangkat menjadi Hakim Agung di MA pada [[1974]]. Dia lalu menjadi Wakil Ketua Komite Nasional ''Asean Law Association'' pada tahun [[1979]]-[[1985]]. Pada tahun [[1981]], anggota ''World Association of Judges'' ini diangkat menjadi Wakil Ketua MA. Pada tahun [[1992]], dia ditunjuk menjadi Ketua MA.
 
Purwoto pernah memimpin majelis khusus Peninjauan Kembali yang membatalkan putusan kasasi kasus [[Kedung Ombo]] pada Oktober [[1994]]. Kasus Kedung Ombo melibatkan warga yang menolak dievakuasi untuk pembangunan [[waduk]]. Akibatnya, 34 keluarga warga Kedung Ombo yang oleh majelis kasasi Mahkamah Agung yang dipimpinpimpinan Prof. Zaenal Asikin Kusumah Atmadja telah diputuskan berhak mendapat ganti rugi yang layak, harus kecewa.
 
Purwoto meninggalkan seorang istri, Siti Djumalia dan enam anak.