Purwoto Gandasubrata: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k perjelas |
k perjelas |
||
Baris 5:
Setelah menjadi Ketua Pengadilan Tinggi [[Jawa Barat]], dia kemudian diangkat menjadi Hakim Agung di MA pada [[1974]]. Dia lalu menjadi Wakil Ketua Komite Nasional ''Asean Law Association'' pada tahun [[1979]]-[[1985]]. Pada tahun [[1981]], anggota ''World Association of Judges'' ini diangkat menjadi Wakil Ketua MA. Pada tahun [[1992]], dia ditunjuk menjadi Ketua MA.
Purwoto pernah memimpin majelis khusus Peninjauan Kembali yang membatalkan putusan kasasi kasus [[Kedung Ombo]] pada Oktober [[1994]]. Kasus Kedung Ombo melibatkan warga yang menolak dievakuasi untuk pembangunan [[waduk]]. Akibatnya, 34 keluarga warga Kedung Ombo yang oleh majelis kasasi Mahkamah Agung
Purwoto meninggalkan seorang istri, Siti Djumalia dan enam anak.
|