Tarif dasar listrik di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Pranala luar:: referensi tarif |
→Tarif listrik 2011 untuk kebutuhan rumah tangga: update tarif 2013 |
||
Baris 164:
== Tarif listrik 2011 untuk kebutuhan rumah tangga ==
Pada
{{cite web |url= http://www.pln.co.id/dataweb/TTL%202010/perpres%20no%208%20tahun%202011.pdf |title= Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
|author= |date= 7 February 2011 | work= |publisher= |accessdate=December 24, 2012}}
Baris 176:
* daya 6.600 VA ke atas, biaya listriknya (pra bayar) Rp. 1.330/kWh
Untuk lengkapnya
http://www.pln.co.id/dataweb/TTL%202010/perpres%20no%208%20tahun%202011.pdf
== Tarif Tenaga Listrik 2013 ==
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012 telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik 2013
<ref>{{cite web
|url = http://www.pln.co.id/dataweb/TTL%202013/Permen%20No%2030%20%20Tahun%202012%20TTL.pdf
|title = Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No 30 Tahun 2012 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
|last =
|first =
|date = 31 December 2012
|work =
|publisher = Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
|accessdate = 4 April 2013
}}</ref>
yang akan dilaksanakan secara bertahap per tiga bulan, artinya ada empat kali penyesuaian tarif listrik selama tahun 2013.
Tarif Tenaga Listrik (TTL) 2013 berlaku mulai tanggal 1 Januari 2013. Dengan demikian pemakaian listrik per tanggal 1 Januari 2013 sudah menggunakan perhitungan tarif tenaga listrik yang baru menggantikan Tarif Tenaga Listrik 2010. Perubahan besaran tagihan akan dirasakan pada tagihan rekening Februari 2013 yang menagih pemakaian yang dicatat pada Januari 2013. Bagi pelanggan prabayar, pembelian token listrik isi ulang per 1 Januari 2013 sudah mengalami penyesuaian dengan Tarif Tenaga Listrik 2013.
Tidak semua pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik. Pelanggan 450 VA dan 900 VA dari seluruh golongan tarif tidak mengalami kenaikan Tarif Tenaga Listrik.
== Referensi ==
|