Ratu Hemas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Serenity (bicara | kontrib)
Serenity (bicara | kontrib)
Baris 87:
* Pada November 2008 wawancara dengan Arfi Bambani Amri, Nenden Novianti, A Rizalludin dan Tri Saputro dari VIVAnews Senin GKR Hemas mengungkapkan pandangan politiknya menentang [[UU Pornografi|Undang Undang Pornografi]] karena dinilai menyudutkan perempuan.<ref name="viva"/> Ratu Hemas bahkan ikut turun ke jalan, berdemonstrasi bersama ribuan rakyat Bali menentang, karena walaupun setuju untuk perlindungan anak dan bahaya internet, ia tidak setuju penggunaan undang-undang untuk hal tersebut.<ref name="viva"/>
* Pada tahun 2009 GKR Hemas terpilih kembali menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI independen (tanpa partai politik) untuk masa jabatan 2009-2014 dengan perolehan 941.153 suara, yang di klaim sebagai delapan puluh persen dari masyarakat Yogya. <ref name="dpd"/> <ref name="viva2">[http://us.fokus.news.viva.co.id/news/read/193015-hemas--saya-tidak-berpolitik Vivanews Fokus: Ratu Hemas: Saya Masuk DPD Tanpa Parpol]</ref>
* Pada November 2012 GKR Hemas bersama dengan [[Laode Ida]], [[I Wayan Sudirta]], dan [[John Pieris]] mewakili Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggugat uji materiil [[Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009]] dan [[Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011]] ke [[Mahkamah Konstitusi]] terkait dengan pasal 22 D UUD 45 mengenai hak hak yang sama antara lembaga DPD dan DPR, dan melemahkan hubungan antara pusat dan daerah. <ref name="SP"/> Selama ini pada proses pembuatan hukum DPD mendapat kekuasaan untuk memberi masukan, namun tidak mendapat peran untuk meloloskan hukum tersebut. <ref name="Jakpos">{{en}} [http://www.thejakartapost.com/news/2012/11/07/dpd-seeks-more-authority-lawmaking.html DPD seeks more authority in lawmaking]</ref> DPD ingin badan legislasi giat mendukung keinginan rakyat di daerah, dan mendapat peran untuk kuasa ini.<ref name="Jakpos"/> Wayan menambahkan bahwa berdasar konstitusi DPD juga berhak mengajukan RUU dan telah mengajukan 35 usulan RUU dari DPD RI, namun tidak pernah dibahas DPR.<ref name="SP"/> Pendapat sebaiknya DPD RI diperkuat atau dibubarkan saja.<ref name="SP"/> Lima uji materiil diantaranya adalah 1) kesetaraan peran DPD dalam meloloskan Undang Undang; 2) usulan RUU dari DPD diperlakukan setara dengan usulan pemerintah; 3) Pelibatkan dalam semua tingkatan pembahasan; 4) pembahasan RUU hanya oleh tiga lembaga; 5) DPD ikut memberikan persetujuan pembuatan UU.
* Pada tahun November 2012 <ref name="SP"/>
 
<!--
 
== Kiprah di DPD ==
Namun peran DPD yang tak seberapa kuat jika dibandingkan DPR ini membuat Ratu Hemas penasaran. Pemilihan Umum 2009 ini, Ratu Hemas kembali mendaftar sebagai calon anggota DPD. Ratu Hemas bertekad menggolkan amandemen kelima konstitusi, yang salah satu agendanya memperkuat kewenangan DPD. "Tekad besar banget," kata Ratu Hemas.
 
Salah satu tujuan GKR Hemas berkiprah di ranah politik dengan menjadi Anggota DPD RI sejak 2004 adalah berharap sangat besar pada lembaga ini dapat menjadi penyeimbang DPR, sehingga aspirasi dan kesejahteraan khususnya masyarakat marginal, seperti perempuan dan anak-anak yang selalu diabaikan, dapat dikanalisasi secara konkret dalam kebijakan undang-undang. Namun, kelemahan kewenangan anggota DPD RI yang tertera dalam konstitusi menguburkan harapan itu.
 
Implikasi dari mandulnya kewenangan ini bukan hanya memacetkan upaya maksimalisasi aspirasi konstituen di lembaga parlemen, namun juga memunculkan persepsi yang negatif di mata masyarakat akan kinerja para Anggota DPD RI. Padahal sudah ratusan produk legislasi yang dihasilkan oleh DPD RI.
 
Selama berkiprah sebagai Anggota DPD RI periode 2004-2009, GKR Hemas turut aktif merumuskan berbagai produk legislasi tersebut, antara lain dia masuk ke dalam kegiatan berbagai Panitia Ad Hoc (PAH), dan Alat Kelengkapan, sebagai berikut :
 
* Tahun 2004 – 2005 Panitia Ad Hoc IV (PAH IV) dan terpilih sebagai Wakil Ketua. Sedangkan di alat kelengkapan, masuk di PKALP (Panitia Kerja Sama Antar Lembaga dan Parlemen).
* Tahun 2005 – 2006 tetap di PAH IV dan PKALP.
* Sedangkan untuk Masa Sidang 2006 – 2007, masih terlibat dalam PAH IV, Panitia Musyawarah (Panmus) dan Kelompok DPD di MPR RI. Di Kelompok DPD GKR Hemas dipercaya sebagai Wakil Ketua.
* Masa Sidang 2007 – 2008, GKR Hemas pindah ke PAH I, tetap di Panmus dan Kelompok DPD. Di Kelompok DPD tetap dipercayakan sebagai Wakil Ketua.
* Masa Sidang 2008 – 2009 (tahun terakhir), tetap di PAH I dan Kelompok, serta di PKALP. Di Kelompok DPD, GKRH kembali diberi amanah sebagai Wakil Ketua.
 
Kegiatan lain yang juga pernah dilakukan GKR Hemas selama menjadi anggota DPD RI adalah melaksanakan :
* Kunjungan ke luar negeri, Australia dan Swiss untuk melakukan studi banding mengenai pelaksanaan sistem bikameral.
* Menjadi pembicara di seminar-seminar, wawancara dengan berbagai media, termasuk talk show di sejumlah media elektronik, dalam rangka menyosialisasikan DPD RI kepada masyarakat, khususnya untuk penguatan DPD RI yang salah satu ultimate goal-nya adalah dilakukannya amandemen UUD 1945.
* Menyelenggarakan dan menghadiri berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengarusutamaan gender, Perempuan Parlemen (politik), kebudayaan, LSM dan sebagainya.
 
== Kelompok DPD: Merangkai Komunikasi Politik yang Elegan ==
 
Untuk memperjuangkan kewenangannya, salah satu upaya yang dilakukan oleh DPD RI, adalah pernah mengusulkan amandemen UUD 1945, khususnya pasal yang menyangkut tentang peningkatan kewenangan DPD. GKR Hemas mengikuti dinamika perjuangan DPD dalam melakukan upaya amandemen tersebut. Karena tugas tersebut secara khsususnya dilaksanakan oleh Kelompok DPD di MPR, dan GKR Hemas selama tiga tahun berturut-turut menjabat sebagai Wakil Ketua. Dia terlibat aktif dalam dinamika wacana dan kepentingan politik saat DPD bergiat mengamandemen konstitusi itu.
 
Sejak melayangkan surat kepada MPR RI, tertanggal 8 Juni 2006, mengenai usulan mengamandemen konstitusi untuk memperkuat kewenangan yang ditandatangani oleh seluruh anggotanya (128 orang), DPD RI terus memperjuangkan untuk memperoleh dukungan dari para anggota MPR lainnya. Sebab, secara prosedural, untuk melakukan perubahan konstitusi (seperti tercantum dalam pasal 37 UUD 1945) diperlukan sejumlah syarat. Tahap usulan harus didukung sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR (226 orang). Tahap persidangan harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR (452 orang). Sedangkan tahap putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota MPR (430 orang).
 
Segala upaya dilakukan untuk melewati tahap demi tahap perjuangan itu. Dalam strateginya, Kelompok DPD membagi bidang kerja ke dalam tiga Kelompok Kerja (Pokja). Pokja A (Bidang Materi dan Opini) dipimpin oleh M. Ichsan Loulembah, Pokja B (Bidang Kerjasama Partai Politik) dipimpin oleh GKR Hemas, dan Pokja C (Bidang Kerjasama Non Partai Politik) dipimpin oleh Ir. H. Abdul Aziz Qahar Mudzakar.
 
Ketiga Pokja yang dibentuk oleh Kelompok DPD itu melakukan kegiatannya masing-masing sesuai program yang telah dicanangkan dan dievaluasi secara intensif, namun mereka bergerak dalam satu metabolisme yang senafas dan sinergis guna mencapai tujuan; amandemen konstitusi! Sebagian besar kerja ketiga pokja tersebut, berbasiskan kepada prinsip-prinsip komunikasi, baik itu dalam merancang pesan, membangun opini, memberdayakan segala saluran komunikasi yang ada, serta mengelola respon (feedback) masyarakat dengan apik, melalui sejumlah kegiatan, baik itu talk show di media elektronik, penulisan artikel di media cetak, forum dialog, diskusi, seminar, press gathering, media visit, penerbitan buku, maupun melakukan polling.
 
Apa yang menjadi cita-cita DPD untuk mengamandemen konstitusi adalah sebuah tekad membaja yang lahir dari keyakinan yang kukuh, sebagai refleksi semangat untuk memperjuangkan kemaslahatan daerah. Namun, keteguhan prinsip itu dikomunikasikan dengan cara-cara yang elegan. Soft dalam lobi, pendekatan, penyampaian dan penampilannya, apalagi jika berhadapan dengan pihak-pihak yang akan didekati, diberikan pengertian dan ditanamkan pemahaman. Persis seperti bunyi sebuah adagium dalam bahasa Latin, Fortiter in Re, Suaviter in Modo: Keras dalam prinsip, teguh dalam keyakinan, namun lemah lembut dalam penampilan dan berkomunikasi.
 
Untuk mencapai dukungan yang dikehendaki, melalui tahapan pertama, yakni memperoleh 226 tanda tangan dukungan dari anggota perlemen bukanlah perkara mudah. Kerjasama dengan partai politik perlu dibangun, dan lobi dengan setiap individu anggota DPR musti dilakukan. Di pundak GKR Hemas, sebagai Ketua Pokja B (Kerjasama Partai Politik), bersama pimpinan lainnya dan seluruh anggota DPD, terbeban tugas berat dan penting ini. Maka sejumlah kinerja, meskipun perlahan namun pasti, pun berhasil diraih.
 
Namun, sejarah mencatat, upaya amandemen itu terpaksa tertunda karena dianggap belum mengakomodasi berbagai pandangan dan pendapat segenap komponen masyarakat dan elemen bangsa. DPD tetap terus berupaya memajukan amandemen itu dengan merancang perubahan yang komprehensif. Untuk itu DPD RI dibantu Tim 9 dengan supervisi Pakar HTN (hukum tata negara), Akademisi (61 Perguruan tinggi se Indonesia), Prominen Ahli dan Lembaga-lembaga Kajian Konstitusi dan memperhatikan kehendak elemen-lemen masyarakat menghasilkan Naskah usulan Amandemen komprehensif. Tema besar amandemen konstitusi tersebut adalah: Penguatan Sistem Presidensial, Penguatan Lembaga Perwakilan Rakyat (yaitu tidak saja DPR dan DPD tapi juga DPRD), dan Penguatan Otonomi Daerah.
 
Penguatan kewenangan DPD melalui amandemen konstitusi ini harus terus diperjuangkan. Bahkan, GKR Hemas memutuskan untuk mencalonkan diri lagi dan terpilih menjadi Anggota DPD periode 2009-2014, karena dia merasa masih ada tugas yang belum selesai, yaitu ingin turut kembali berperan aktif mengamandemen konstitusi, tidak hanya demi penguatan kewenangan DPD, tapi demi membangun sistem ketatanegaraan di negeri ini yang lebih baik lagi.
 
== Kaukus Perempuan Parlemen DPD RI dan Upaya Membangun Jejaring ==
 
GKR Hemas turut mendirikan dan hingga kini menjadi Ketua Kaukus Perempuan Parlemen DPD RI (Kaukus PP DPD RI). Yang diupayakan selama periode kepengurusan GKR Hemas adalah, Kaukus PP DPD RI turut memperjuangkan terbentuknya Jaringan Perempuan Parlemen Indonesia yang merupakan idaman setiap aktivis politik dan perempuan di negeri ini sebagai salah satu wahana yang efektif bagi penguatan keterwakilan perempuan di salah satu lembaga penting pengambil keputusan, yaitu institusi parlemen. Di lembaga parlemenlah, baik di tingkat pusat (DPR/DPD) maupun di tingkat provinsi/Kabupaten/Kota (DPRD), keputusan penting yang diambil diharapkan mempengaruhi perbaikan nasib perempuan, setidaknya terbangunnya kesetaraan gender dan keadilan sosial.
 
Organisasi yang menghimpun para aktivis politik dan perempuan begitu menjamur, baik di Jakarta maupun provinsi lainnya di negeri ini. Organisasi-organisasi tersebut menyuarakan satu hal, yaitu kesetaraan gender. Kesetaraan gender bisa juga dimaknai dengan dihentikannya marjinalisasi terhadap kaum perempuan. Alangkah bagusnya jika semua organisasi tersebut dapat berjalin erat dalam sebuah jaringan kerja ”Perempuan Parlemen Indonesia”!
 
Para aktivis politik dan perempuan itu, di bidang politik, secara khusus mengarahkan konsentrasinya kepada penguatan keterwakilan perempuan di parlemen. Berbagai kegiatan dilakukan, dari pelatihan perempuan dan politik, konsultasi publik, advokasi, sampai lokakarya. Di tingkat pusat, dua organisasi perempuan parlemen yang terus berkiprah adalah Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI), dan Kaukus Perempuan Parlemen Dewan Perwakilan Daerah. Kedua organisasi ini juga berupaya untuk membangun sebuah jaringan perempuan parlemen di tingkat nasional.
 
Sebuah kegiatan berskala nasional pernah diadakan oleh KPPRI bertajuk ”Silaturahmi Seminar & Lokakarya Perempuan Parlemen Se Indonesia” di Jakarta, 22-24 November 2006. Salah satu tujuan dari kegiatan yang bekerja sama dengan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan ini adalah meningkatkan jaringan kerja antara anggota perempuan parlemen dalam meningkatkan profesionalitas dan efektivitas peran di dalam dan luar negeri.
 
Sedangkan Kaukus PP DPD RI bekerja sama dengan UNDP PRIDE juga mengadakan kegiatan-kegiatan yang secara khusus mengarah pada upaya pembentukan Jaringan Perempuan Parlemen Se Indonesia tersebut. Ada dua kegiatan tersebut yaitu (a) Lokakarya Pembentukan Jaringan Perempuan Parlemen Indonesia dengan Anggota DPRD Se Indonesia yang diadakan pada 23-25 Juni 2008 di Jakarta dan (b) dengan LSM Perempuan Se Indonesia yang diadakan pada 7-9 Agustus 2008 di Bandung. Sebelum itu, ada beberapa kegiatan lainnya yang juga dilakukan atas kerjasama Kaukus PP DPD RI dan UNDP PRIDE, yaitu Seminar Nasional Lokakarya Advokasi Peningkatan Keterwakilan Perempuan Melalui Revisi UU Paket Politik (18-19 Juli 2007 di Tangerang), Partisipasi Perempuan dalam Politik, Konsultasi Publik Peningkatan Keterwakilan Perempuan untuk Perubahan (3 Oktober 2007, di Jakarta), Lokakarya Advokasi dan Strategi Peningkatan Ketewakilan perempuan dalam PEMILU 2009 (31 Oktober-1 November 2007, di Ambon Maluku) dan “Refleksi Evaluatif dan Penyusunan Agenda Kegiatan Perempuan di Parlemen” (22 Nopember 2007 di Jakarta).
 
== Peran Di Luar Panggung DPD ==
 
Aktivitas GKR Hemas di lembaga legislatif sesungguhnya merupakan kelanjutan dan perluasan dari perjuangan yang telah dilakukannya dalam membantu mereka yang terpinggirkan, demi terwujud kesejahteraan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan sosial.
 
Berbagai aktivitas permaisuri Sri Sultan Hamengku Buwono X ini yang telah dan terus dilakukannya di luar kegiatan rutinnya sebagai Anggota DPD RI dapat diketahui dari sejumlah jabatan organisasi sosial kemasyarakatan yang disandangnya. Bahkan aktivitasnya pada beberapa organisasi sosial sudah ditekuninya salama berpuluh-puluh tahun. Sejumlah jabatan tersebut yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Penasehat Dharma Wanita Persatuan, Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (DEKRANASDA), Penasehat Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BKKKS), Ketua Yayasan Kanker Indonesia Wilayah, Ketua Persatuan Wanita Olah Raga Seluruh Indonesia (PERWOSI), Ketua Umum Lembaga Penelitian dan Pengembangan Penyandang Cacat Dria Manunggal, Pelindung Yayasan Penyantun Anak Asma (YAPNAS), Penasehat Yayasan Jantung Indonesia Cabang Utama, Badan Penyantun Yayasan Lembaga Gerakan Orang Tua Asuh, Pembina Yayasan Wredho Mulyo, Dewan Kehormatan Kaukus Perempuan Politik Wilayah, Ketua Tim Pembangunan Berwawasan Jender, dan Pembina Utama Badan Koordinasi Paguyuban Lansia.
 
Sedangkan jabatannya untuk tingkat nasional adalah sebagai Badan Penyantun Yayasan Sayap Ibu, Penasehat Dewan Nasional Indonesia Untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS), Penasehat Badan Pembina Olahraga Cacat (BPOC) Pusat, Ketua Yayasan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP), dan Ketua Kaukus Perempuan Parlemen DPD R
 
Tentu semua kiprah GKR Hemas dalam menekuni jabatan yang diamanatkan kepadanya akan menjadi panjang daftarnya jika dinarasikan. Berikut ini akan diungkap sekilas saja untuk menggambarkan aktivitas yang dilakukannya dalam memberdayakan masyarakat di luar perannya sebagai seorang ”senator”.
 
Sebagai wujud perhatian dan upaya terhadap perberdayaan Lansia di DIY yang termasuk sebagai provinsi yang memiliki jumlah lansia terbanyak, GKR Hemas senantiasa mendukung berkembangnya wadah atau forum lansia untuk menunjang para lansia agar dapat memperoleh kesejahteraan. Dia kerap berada dan beraktivitas di tengah-tengah para lansia yang pada umumnya masih produktif baik sebagai petani, penjual makanan di pasar atau menjadi buruh pada industri rumah maupun sentra industri. Bentuk kepeduliannya pada manula, melalui Badan Kordinasi Paguyuban Lansia, juga dibuktikan dengan dia menciptakan senam khusus untuk lansia. Senam kreasi GKR Hemas ini, yang bertajuk Senam Bugar Lansia, dari seri A sampai J, cukup popular di kalangan lansia di DIY.
 
Sementara itu, kiprah GKR Hemas dalam hal pemberdayaan perempuan dilakukannya terhadap semua lapisan mulai dari penjual jamu gendong, buruh tani, para isteri PNS sampai politikus. Penggalian dan pengembangan potensi para perempuan ini dilakukan GKR Hemas melalui organisasi yang dipimpinnya seperti TP PKK, Dharma Wanita atau BKKKS. Dia selalu mendorong pemberdayaan perempuan itu dalam setiap kesempatan. Bahkan, misalnya, dia pernah meminta para isteri agar bisa menyupir mobil atau motor, hal ini sepele, tapi dari aspek pemberdayaan apa yang dia usulkan itu bisa membantu keluarga.
 
Selain itu, GKR Hemas juga banyak memberikan dorongan dan dukungan, termasuk dana secara insidental maupun rutin, bagi advokasi dan atau mendirikan lembaga-lembaga advokasi bagi kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa perempuan atau perselingkuhan para suami misalnya. Ternyata untuk mengurusi biaya perceraian para isteri yang sudah tidak tahan lagi dengan suaminya akibat KDRT tidaklah murah. Sebab kalau pintu perceraian ini tidak dibuka, maka KDRT akan terus berlangsung dalam rumah tangga tersebut.
 
Dalam perspektif GKR Hemas, yang pernah membangun Rumah Aman (Shelter house) Rekso Dyah Utami bagi korban KDRT ini, muculnya KDRT adalah karena adanya ketimpangan antara suami dan isteri, terutama ekonomi, sehingga isteri menjadi tergantung. Jadi, kuncinya adalah kesetaraan gender. Isteri harus diberdayakan agar bisa memiliki sumber ekonomi. Secara positif, keberdayaan isteri dalam ekonomi ini akan membantu kalau suami meninggal dunia misalnya. Selain itu, banyak penelitian menyebutkan, kalau isteri secara ekonomi berdaya, maka isteri memiliki bargaining lebih kuat kepada suami, dan hal itu tentu akan mengurangi KDRT.
 
Sedangkan melalui lembaga Kaukus Perempuan Politik, GKR Hemas memobilisasi aktifitas perempuan di ranah politik. Tidak jarang dia tampil sebagai pembicara dalam diskusi dan pelatihan politik yang khusus diselenggarakan bagi perempuan. Menurutnya, partisipasi perempuan di dunia politik di Indonesia relatif masih kecil. Partisipasi politik yang dimaksudkannya adalah tidak hanya keterlibatan formal di partai politik, tetapi juga peran para ibu dalam pemerintahan desa ataupun aktivitas lainnya yang menyangkut pengambilan kebijakan. Dia mendorong agar para perempuan dapat berperan aktif tidak hanya dalam bidang ekonomi, membantu mencari nafkah keluarga, tetapi juga dalam kegiatan-kegiatan PKK, Posyandu, Musrenbang dan sebagainya. Mengikuti kegiatan-kegiatan seperti itu sangat penting dalam rangka melatih para ibu untuk memahami bagaimana sebuah kebijakan diambil, dan sejauhmana dampaknya bagi mereka.
 
Melalui PKK pula dan bekerja sama dengan instansi terkait lainnya, GKR Hemas memunculkan program khusus untuk kaum ibu atau orang tua untuk memperhatikan pendidikan anak-anaknya sejak usia dini. Penasehat Gabungan Organisasi Guru Taman Kanak-Kanak ini juga gemar mendukung dan memberikan bantuan, dalam bentuk dana maupun alat peraga edukatif, bagi institusi PAUD di DIY.
 
Sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) DIY sejak 1999, GKR Hemas membantu proses pembinaan usaha kecil menengah khususnya di sektor kerajinan. Dia berdayakan potensi sektor kerajinan dan seni dengan tak jemu memotivasi, memfasilitasi, dan membuka wawasan para perajin. Oleh Dekranasda Pusat, karena prestasi yang telah diraih, kepada Dekranasda DIY pernah diberikan predikat sebagai dekranasda paling maju.
 
Pemikiran beliau yang cerdas dan berorientasi ke depan membuat Dekranasda Prov. DIY makin dikenal masyarakat baik di kawasan regional, nasional maupun internasional. Jejaring Dekranas makin luas, hampir di seluruh International Trade Promotion Centre (ITPC) di seluruh KBRI di negara sahabat telah mengenal dan menjalin network dengan Dekranasda Prov. DIY. Hal ini terbukti seringnya Dekranasda Prov. DIY mendapat kunjungan dari Dekranasda-Dekranasda di provinsi lain dan juga perwakilan dari beberapa negara sahabat.
 
Salah satu terobosan yang dilakukan oleh Dekranasda Prov. DIY di bawah pimpinan GKR Hemas adalah menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai institusi baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Salah satunya adalah telah terjalinnya hubungan dengan lembaga Pemerintah Jepang (JETRO) yang menghasilkan sebuah program yang menjadi ikon dunia, yaitu program One Village One Product (OVOP). Dalam program OVOP yang dilaksanakan atas kerjasama JETRO-DEKRANASDA-PEMDA DIY telah berhasil melatih 10 perajin Yogja menjadi perajin berkelas dunia, karena para perajin ini selama setahun langsung diberikan pelatihan dan supervisi oleh ahli desain dari Jepang. Dan setelah mereka berhasil membuat sebuah produk yang masuk kategori pasar dunia, mereka kemudian diikusertakan dalam pameran akbar berskala internasional ”Interior Life Style” di Tokyo, Jepang. Dalam hal ini Dekranasda Prov. DIY dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pembina tanpa mengeluarkan anggaran.
 
Salah satu bentuk konsistensinya mengembangkan organisasi nir-laba ini, GKR Hemas selalu mempromosikan produk kerajinan yang dihasilkan di Yogyakarta dalam banyak kesempatan, atau kepada setiap tamu Keraton yang berasal dari mancanegara. Dia juga kerap memfasilitasi perajin untuk berpartisipasi dalam berbagai ajang perhelatan pameran baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu, melalui visinya, dia merangkul perusahaan IT kelas dunia untuk berpartisipasi dalam mengenalkan dunia IT di kalangan perajin. Sehingga dengan demikian perajin Jogja telah siap berselancar di dunia maya melanglang jagad. Sekarang IT telah akrab dengan mereka dan perajin Jogja tidak canggung lagi bernegosiasi dengan buyers asing yang memanfaatkan IT-system dalam melakukan transaksinya.
 
Banyak hal yang dapat diungkap lagi sebagai wujud dan kinerja dari berbagai jabatan yang disandang GKR Hemas. Sebagai Ketua Yayasan Kanker, dia sebagai pendiri dan berinisiatif mendirikan ”Rumah Singgah” untuk penderita maupun keluarga penderita yang sedang menjaga penderita, yang juga bisa menjadi gedung serba guna untuk para lansia. Sarana dan prasarana yang juga pernah didukungnya bagi anak-anak adalah mengadakan saluran tilpon 128 yang merupakan ”Sahabat Anak”, anak-anak yang berkomunikasi di nomor ini dapat berkonsultasi mendengar cerita atau dongeng.
 
Selain itu, GKR Hemas pun kerap menghadiri berbagai kegiatan seminar internasional, baik sebagai peserta atau pembicara seperti; Disable People Onternational (Singapura, 1990), International Elderly Organization (Hongkong, 1992), Porcanas (Yogyakarta, 1993), International Council of Social Welfare (Belanda, 1993), Tanpopo No Ye Able Art Movement (Jepang, 1994), Special Olimpyc International (1994), International Conference On Street Children (Yogyakarta, 1996), Rehabilititation International (aspacreri) (Yogyakarta, 1998), International Council of Social Welfare (Australia, 1999), dan ACMR (Yogyakarta, 2005)-->
 
==Rujukan==