Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aldo samulo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
|nama = Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
|singkatan = PPATK
|gambar = <!--[[Berkas:LogoPPATK.jpg|180px]]-->
|nama_generik = Indonesian Financial Intelligence Unit
|nama generik = ''Indonesian Financial Intelligence Unit''
Baris 14:
|situs web = http://www.ppatk.go.id/
}}
 
{{Politics of Indonesia}}
'''Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan''' ('''PPATK''') ([[bahasa Inggris{{lang-en|Inggris]]:'''''Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center/INTRAC'''''}}) adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana [[pencucian uang]]. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti [[pencucian uang]] dan kontra pendanaan terorisme di [[Indonesia]]. Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam upaya menjaga stabilitas [[sistem keuangan]] dan menurunkan terjadinya tindak pidana asal (''predicate crimes''). PPATK, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun. PPATK berkedudukan di [[Jakarta]], [[Indonesia]]. Susunan organisasi PPATK terdiri atas kepala, wakil kepala, jabatan struktural lain, dan jabatan fungsional.
 
[[Pencucian uang]] sebagai suatu kejahatan yang berdimensi internasional merupakan hal baru di banyak negara termasuk [[Indonesia]]. Sebegitu besar dampak negatif terhadap perekonomian suatu negara yang dapat ditimbulkannya, mendorong negara-negara di dunia dan organisasi internasional menaruh perhatian serius dan khusus terhadap pencegahan dan pemberantasan masalah ini.