SPIPISE: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
==Dasar Pelaksanaan==
Implementasi [[Sistem Pelayanan]] Informasi dan Perizinan Investasi secara [[elektronik]] (SPIPISE) diatur didalam [[Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007]] tentang [[Penanaman Modal]] dan [[Peraturan Peresiden Nomor 27 Tahun 2009]] tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang [[Penanaman modal]] serta Peraturan Kepala [[BKPM]] nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan dan Perizinan Investasi secara [[Elektronik]].
SPIPISE pada hakikatnya adalah [[sistem [[elektronik]] pelayanan perizinan investasi yang terintegrasi antara [[BKPM]] dengan daerah (dalam hal ini adalah BPMPPT), sehingga proses pelayanan perizinan investasi yang diselenggarakan oleh BPMPPT langsung dapat diakses dan terpantau oleh Pemerintah. <ref>http:// magelang2.magelangkab.go.id</ref>
 
==Portal SPIPISE==