Undang-Undang Sultan Adam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-didalam +di dalam)
Weng gou (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{tanpa_referensi|date=2013}}
'''Undang-Undang Sultan Adam 1835''' adalah Undang-undang yang dikeluarkan oleh Sultan [[Adam Al-Wastsiq Billah]], raja Banjar tahun 1825-1857, setelah baginda memerintah selama 10 tahun dari tahun penobatannya. Undang-Undang Islam dalam bidang politik sebagai proses perkembangan [[hukum Islam]] dalam [[Kesultanan Banjar]]. Sebagai seorang [[Sultan]], dia dikenal sebagai Sultan yang keras dalam menjalankan ibadah dan dihormati oleh rakyat. Dia pula salah seorang sultan yang sangat memperhatikan perkembangan agama Islam. Pada masa pemerintahan Sultan Adam Kerajaan Banjar mengalami proses perubahan dalam tata kehidupan bernegara dan bermasyarakat sebagai akibat dari masuknya pengaruh kolonialisme Belanda dan masuknya kebudayaan asing, khususnya [[agama Kristen]]. Untuk menggalang pengaruh [[budaya Barat]] dan memperkokoh kesatuan kerajaan dan kesatuan serta keutuhan rakyat Banjar, Sultan mengeluarkan Undang-Undang pada [[15]] [[hari]] [[bulan]] [[Muharam]] [[1251]] H atau tahun [[1835]].
== Latar Belakang dan Beberapa Versi ==