Dana alokasi khusus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wic2020 (bicara | kontrib)
baru (rintisan)
 
Wic2020 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Dana Alokasi Khusus''' ('''DAK'''), adalah alokasi dari [[Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara]] kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan [[Pemerintahan Daerah]] dan sesuai dengan prioritas nasional.
 
DAK termasuk [[Dana Perimbangan]], di samping [[Dana Alokasi Umum]] (DAU).
 
{{stub}}