Rwanda: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
MerlIwBot (bicara | kontrib)
k bot Menambah: rue:Рванда
Baris 97:
[[Konstitusi Rwanda]] saat ini ditetapkan melalui referendum nasional pada tahun 2003, yang menggantikan konstitusi transisional yang berlaku semenjak tahun 1994.{{sfn|Media High Council}}Konstitusi saat ini mengamanatkan sistem pemerintahan multi partai dan politik yang didasarkan atas [[demokrasi]] dan pemilihan umum.{{sfn|CJCR|2003|loc=article 52}} Namun, konstitusi juga mengatur partai politik. Menurut Pasal 54, organisasi politik tidak boleh didasarkan kepada ras, etnis, suku, klan, daerah, seks, agama, atau pembagian lain yang dapat mengarah kepada diskriminasi.{{sfn|CJCR|2003|loc=article 54}} Pemerintah juga telah menetapkan hukum yang mengkriminalkan ideologi genosida, yang meliputi intimidasi, pidato fitnah, [[penolakan genosida]], dan pengejekan korban.{{sfn|National Commission for the Fight against Genocide|2008|p=1}} Menurut [[Human Rights Watch]], hukum tersebut secara efektif menjadikan Rwanda negara satu partai, karena "di bawah selubung mencegah genosida lain, pemerintah menunjukkan ketidaktoleran terhadap perbedaan pendapat yang paling mendasar".{{sfn|Roth|2009}} [[Amnesty International]] juga bersikap kritis dan menyatakan bahwa hukum ideologi genosida telah digunakan untuk "membungkam perbedaan pendapat, termasuk kritik terhadap partai FPR yang sedang berkuasa dan tuntutan keadilan terhadap kejahatan perang yang dilakukan oleh FPR".{{sfn|Amnesty International|2010}}
 
[[Parlemen Rwanda]] terdiri dari dua kamar. Parlemen membuat undang-undang dan diamanatkan oleh konstitusi untuk mengawasi kegiatan Presiden dan Kabinet.{{sfn|CJCR|2003|loc=article 62}} KamarMajelis bawahrendah adalah [[Dewan Perwakilan Rwanda|Dewan Perwakilan]], yang terdiri dari 80 anggota yang menjabat selama lima tahun. Dua puluh empat dari jabatan tersebut disiapkan khusus untuk perempuan, yang dipilih melalui majelis pejabat pemerintahan daerah gabungan; tiga kursi lain disiapkan untuk anak muda dan orang cacat; 53 kursi sisanya dipilih melalui [[hak pilih universal]] di bawah sistem [[perwakilan proporsional]].{{sfn|CJCR|2003|loc=article 76}} Setelah [[pemilihan parlemen Rwanda 2008|pemilihan umum tahun 2008]], terdapat 45 perwakilan perempuan, sehingga menjadikan Rwanda satu-satunya negara yang mayoritas anggota parlemennya perempuan.{{sfn|UNIFEM|2008}} KamarMajelis atastinggi adalah [[Senat Rwanda|Senat]], yang terdiri dari 26 kursi. Anggotanya dipilih oleh berbagai lembaga. Minimal tiga puluh persen senator haruslah perempuan. Senator menjabat selama delapan tahun.{{sfn|CJCR|2003|loc=article 82}}
 
[[Berkas:RwandaParliament.jpg|thumb|left|[[Dewan Perwakilan Rwanda|Gedung Dewan Perwakilan]]|alt=Foto Dewan Perwakilan.]]