Lembaga bantuan hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Jagawana (bicara | kontrib)
k {{rapikan}}
Borgx (bicara | kontrib)
k ←Mengalihkan ke YLBHI
Baris 1:
#REDIRECT [[YLBHI]]
{{rapikan}}
Lembaga Bantuan Hukum atau yang disingkat dengan LBH adalah organisasi indenpenden yang memberi bantuan dan pelayanan hokum kepada masyarakat. Lembaga ini biasanya dikelola secara mandiri oleh para aktivis yang memiliki kepedulian tinggi untuk memajukan penegakan keadilan. Mereka biasanya membantu para korban kejahatan HAM atau pihak - pihak lain yang tertindas oleh ketidakadilan.
Peranan Lembaga Bantuan Hukum adalah sebagai berikut :
 Sebagai relawan yang membantu kepada pihak - pihak yang membutuhkan bantuan dibidang hukum
 Sebagai pembela dan menegakkan keadilan dan kebenaran
 Sebagai pembela dan melindungi hak - hak asasi manusia
 Sebagai penyuluh dan penyebar informasi dibidang hokum dan hak - hak asasi manusia
Sifat Lembaga Bantuan Hukum, antara lain :
 Bersifat pengabdian karena perbuatannya adalah semata - mata mengabdikan diri untuk kepentingan hokum dan HAM
 Bersifat professional karena tindakan dan perbuatannya sesuai dengan bidang keahliannya, yakni mengerjakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan atau pendidikan dibidang hokum dan HAM