Standar Atestasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 9:
 
== Standar umum ==
# PerikatanAudit harus dilaksanakan oleh seorang praktisiseseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukupyang dalamcukup fungsisebagai atestasiauditor
# Dalam semuasegala hal yang bersangkutanberhubungan dengan perikatanpenugasan, independensi dalam sikap mental independen harus dipertahankan oleh praktisiauditor
# Perikatan harus dilaksanakan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki pengetahuan cukup dalam bidang yang bersangkutan dengan asersi
# Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama
# Praktisi harus melaksanakan perikatan hanya jika ia memiliki alasan untuk meyakinkan dirinya bahwa kedua kondisi berikut ini ada:
#* Asersi dapat dinilai dengan kritera rasional, baik yang telah ditetapkan oleh badan yang diakui atau yang dinyatakan dalam penyajian asersi tersebut dengan cara cukup jelas dan komprehensif bagi pembaca yang diketahui mampu memahaminya
#* Asersi tersebut dapat diestimasi atau diukur secara konsisten dan rasional dengan menggunakan kriteria tersebut.
# Dalam semua hal yang bersangkutan dengan perikatan, sikap mental independen harus dipertahankan oleh praktisi
# Kemahiran profesional harus selalu digunakan oleh praktisi dalam melaksanakan perikatan, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan perikatan tersebut
 
== Standar pekerjaan lapangan ==