Pengacara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Aldo samulo (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 114.79.3.207 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Justincheng12345-bot
Baris 3:
{{br}}<small>Pengacara INGGRIS v.s Pengacara Perancis</small>
</div>
'''yazidPengacara''' atau '''advokat''' atau '''kuasa hukum''' adalah kata benda, subyek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah [[Konsultan Hukum]]. Dapat berarti [[orang|seseorang]] yang melakukan atau memberikan nasihat (''advis'') dan pembelaan '''“mewakili”''' bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum.
 
Istilah pengacara berkonotasi jasa profesi hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang [[pengadilan]]. Dalam profesi hukum, dikenal istilah [[Hukum Indonesia#Istilah hukum|beracara]] yang terkait dengan pengaturan [[Hukum#Hukum acara|hukum acara]] dalam [[Hukum Indonesia#Hukum acara pidana Indonesia|Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana]] dan [[Hukum Indonesia#Hukum acara perdata Indonesia|Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata]]. Istilah pengacara dibedakan dengan istilah [[Konsultan Hukum]] yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi hukum secara umum.