Hukum kemanusiaan internasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Hukum kemanusiaan internasional''', '''hukum humaniter internasional''' ('''HHI'''), yang sering kali juga disebut sebagai '''hukum perang,konflik hukum-hukumbersenjata''' dan kebiasaan({{lang-kebiasaanen|international perang,humanitarian atau hukum konflik bersenjatalaw}}), adalah batang tubuh hukum yang mencakup [[Konvensi Jenewa]] dan [[Konvensi Den Haag]] beserta perjanjian-perjanjian, yurisprudensi, dan [[hukum kebiasaan internasional]] yang mengikutinya.<ref>[[International Committee of the Red Cross|ICRC]] ''[http://www.icrc.org/web/eng/siteeng0.nsf/html/humanitarian-law-factsheet What is international humanitarian law?]''</ref> HHI menetapkan perilaku dan tanggung jawab negara-negara yang berperang, negara-negara netral, dan individu-individu yang terlibat peperangan, yaitu terhadap satu sama lain dan terhadap orang-orang yang dilindungi, biasanya berarti orang sipil.
 
HHI adalah wajib bagi negara yang terikat oleh perjanjian-perjanjian yang relevan dalam hukum tersebut. Ada juga sejumlah aturan perang tak tertulis yang merupakan kebiasaan, yang banyak di antaranya dieksplorasi dalam [[Pengadilan Perang Nuremberg]]. Dalam pengertian yang diperluas, aturan-aturan tak tertulis ini juga menetapkan sejumlah hak permisif serta sejumlah larangan perilaku bagi negara-negara yang berperang bila mereka berurusan dengan pasukan yang tidak reguler atau dengan pihak non-penandatangan. Pelanggaran hukum kemanusiaan internasional disebut [[kejahatan perang]].