Pemerintah daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Menolak 3 perubahan teks terakhir (oleh 114.79.48.230 dan Natasha Sharon1) dan mengembalikan revisi 6201162 oleh Aldo samulo
Baris 1:
{{paragrafpembuka|date=Januari 2010}}
 
Pemerintahan Daerah adalah organ pemerintah yang menjalankan dan mengurus pemerintahan yang ada di daerah menurut sistem NKRI(gubernur untuk provinsi,bupati untuk kabupaten,walikota untuk kota).Pemerintah Daerah dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam [[Undang-Undang Dasar 1945]]. Pemerintah daerah adalah [[Gubernur]], [[Bupati]], atau [[Walikota]], dan [[Perangkat Daerah]] sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
 
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah [[provinsi]]. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah [[kabupaten]] dan daerah [[kota]]. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah [[kota]] mempunyai [[pemerintahan daerah]] yang diatur dengan undang-undang.