Dana alokasi khusus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Dana Alokasi Khusus''' ('''DAK'''), adalah alokasi dari [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan [[Pemerintahan Daerah]] dan sesuai dengan prioritas nasional.
 
DAK termasuk [[Dana Perimbangan]], di samping [[Dana Alokasi Umum]] (DAU).
 
'''Dasar Hukum'''
* UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan
* PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
'''
MEKANISME PENGALOKASIAN DAK'''
* Kriteria Pengalokasian DAK, yaitu:
# Kriteria Umum, dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tercermin dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja PNSD;
# Kriteria Khusus, dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah; dan
# Kriteria Teknis, yang disusun berdasarkan indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi sarana dan prasarana, serta pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK di daerah.
 
{{indo-stub}}