Penghasilan tidak kena pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 8:
Besaran PTKP menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ini berlaku mulai [[1 Januari]] [[2009]].
▲'''Perubahan terbaru tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak'''
Perubahan terbaru mengenai tarif Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan '''PMK-162/PMK.011/2012''' terhitung 1 Januari 2013 berlaku sbb:
atau berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :
atau rumus:
Lihat penjelasan selengkapnya di [http://www.akuntansiitumudah.com/perhitungan-ptkp-terbaru-pajak-pph-pasal-21-tahun-2013/ PTKP 2013]▼
<math>K/(x) = \a+b(x+1)\,</math>
Keterangan:
# K/(x) = jumlah penghasilan yang dikeluarkan pasangan suami dan istri dengan x anak.
# a = TK/0 = jumlah penghasilan yang dikeluarkan diri sendiri.
# b = jumlah penambahan kawin dengan jumlah x anak.
# x = konstanta bilangan bulat.
== Pranala luar ==
* [http://www.akuntansiitumudah.com/dasar-akuntansi/ Belajar akuntansi] - oleh Oni Zamroni
▲
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008}}
[[Kategori:Perpajakan]]
|