Penghasilan tidak kena pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Oniz1982 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 8:
Besaran PTKP menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ini berlaku mulai [[1 Januari]] [[2009]].
 
'''==Perubahan terbaru tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak'''==
== Lihat pula ==
'''Perubahan terbaru tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak'''
 
Perubahan terbaru mengenai tarif Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan '''PMK-162/PMK.011/2012''' terhitung 1 Januari 2013 berlaku sbb:
1)* Untuk diri WP Rp 24.300.000
2)* Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
3)* Tambahan untuk Penghasilan istri digabung dg penghasilan suami Rp 24.300.000
4)* Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000
 
atau berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :
-# TK/0 = Rp 24.300.000
-# K/0 = Rp 26.325.000
-# K/1 = Rp 28.350.000
-# K/2 = Rp 30.375.000
-# K/3 = Rp 32.400.000
 
atau rumus:
Lihat penjelasan selengkapnya di [http://www.akuntansiitumudah.com/perhitungan-ptkp-terbaru-pajak-pph-pasal-21-tahun-2013/ PTKP 2013]
<math>K/(x) = \a+b(x+1)\,</math>
 
Keterangan:
# K/(x) = jumlah penghasilan yang dikeluarkan pasangan suami dan istri dengan x anak.
# a = TK/0 = jumlah penghasilan yang dikeluarkan diri sendiri.
# b = jumlah penambahan kawin dengan jumlah x anak.
# x = konstanta bilangan bulat.
 
== Pranala luar ==
* [http://www.akuntansiitumudah.com/dasar-akuntansi/ Belajar akuntansi] - oleh Oni Zamroni
Lihat penjelasan selengkapnya di* [http://www.akuntansiitumudah.com/perhitungan-ptkp-terbaru-pajak-pph-pasal-21-tahun-2013/ PTKP 2013]
 
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008}}
[[Kategori:Perpajakan]]