Pemerintah daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: menghilangkan bagian [ * ]
Aldo samulo (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 39.209.206.213 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Albertus Aditya
Baris 15:
* '''Pemerintah Daerah Provinsi''' ('''Pemprov'''), yang terdiri atas [[Gubernur]] dan [[Perangkat Daerah]], yang meliputi [[Sekretariat Daerah]], [[Dinas Daerah]], dan [[Lembaga Teknis Daerah]]
* '''Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota''' ('''Pemkab'''/'''Pemkot''') yang terdiri atas [[Bupati]]/[[Walikota]] dan [[Perangkat Daerah]], yang meliputi [[Sekretariat Daerah]], [[Dinas Daerah]], [[Lembaga Teknis Daerah]], [[Kecamatan]], dan [[Kelurahan]].
 
== Kepala Daerah ==
{{utama|Kepala Daerah}}
 
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah wali kota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil wali kota. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
 
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
# meninggal dunia;
# permintaan sendiri; atau
# diberhentikan.
 
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud karena:
# berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
# tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
# tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
# dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
# tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
# melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
 
 
Apabila kepala daerah berhenti dalam masa jabatannya maka kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden. Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah dalam masa jabatannya dan sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan, kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, Rapat Paripurna DPRD memutuskan dan menugaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya penjabat kepala daerah.
 
== Wakil Pemerintah Pusat ==