Penghasilan tidak kena pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Oniz1982 (bicara | kontrib)
Baris 10:
== Lihat pula ==
* [[Pajak penghasilan]]
 
Perubahan terbaru mengenai tarif Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan PMK-162/PMK.011/2012 terhitung 1 Januari 2013 berlaku sbb:
1) Untuk diri WP Rp 24.300.000
2) Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
3) Tambahan untuk Penghasilan istri digabung dg penghasilan suami Rp 24.300.000
4) Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000
 
atau berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :
- TK/0 = Rp 24.300.000
- K/0 = Rp 26.325.000
- K/1 = Rp 28.350.000
- K/2 = Rp 30.375.000
- K/3 = Rp 32.400.000
 
Lihat selengkapnya di [http://www.akuntansiitumudah.com/perhitungan-ptkp-terbaru-pajak-pph-pasal-21-tahun-2013/ PTKP 2013]
 
== Pranala luar ==