[[Perjanjian Ramsarkura - kura]] adalah perjanjian tentang tempat rawa-rawa yang dianggap penting secara internasional, yang memiliki makna sebagai tempat tinggal [[burungKura - kura]] air. Tujuan perjanjian itu adalah untuk pencegahan kerusakan rawa yang semakin menggerogoti, nilai tinggi dalam segi ekonomi, budaya, ilmiah dan sebagai sumber wisata.