Politik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Luckas Blade (bicara | kontrib)
Baris 20:
Pemerintahan daerah pada tingkat propinsi, kabupaten, dan kota terdiri atas Pemerintah Daerah dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]]/DPRD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang keduanya merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, pemerintah daerah juga berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali mengenai urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, fiskal-moneter, dan agama.
 
'''''Teks tebal'''''== Lihat pula ==
* [[Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah|Pilkada]]
* [[:Kategori:Hubungan luar negeri Indonesia|Hubungan luar negeri Indonesia]]