Gereja partikular: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 2:
 
==Gereja yang "Katolik"==
[[Tahta Suci]] [[Roma]] dipandang sebagai Gereja lokal pusat, dan uskupnya, [[Paus (Katolik Roma)|Sri Paus]], dipandang sebagai (satu-satunya) penerus [[Santo Petrus]], pemimpin (atau "pangeran") para [[Rasul]]. Bentuk standar suatu Gereja partikular atau Gereja lokal dalam Ritus latin disebut ''diosis'' (di [[Gereja Katolik di Indonesia|Indonesia]] juga digunakan istilah 'keuskupan' sebagai padanan kata [[Bahasa Indonesia]] untuk 'diosis') dan dalam Ritus-Ritus Timur disebut ''eparki''. [[Annuario Pontificio]] edisi 2006 dari Tahta Suci memuat laporan jumlah total Gereja atau tahta lokal partikular pada akhir tahun sebelumnya sebanyak 2.770 [[Gereja]].
 
Pentingnya persekutuan dengan Roma dalam teologi Katolik adalah alasan mengapa Gereja Katolik secara keseluruhan, yang di dalamnya seluruh Gereja partikular, baik Timur maupun Barat, otonom (ritus-ritus) maupun lokal (diosis atau eparki), dalam persekutuan dengan Roma dianggap sebagai bagian, secara umum disebut sebagai Katolik Roma. Istilah "Katolik Roma" juga digunakan, meskipun tidak secara resmi, oleh Gereja Katolik sendiri untuk menyebut Gereja "Katolik Ritus Latin."
Baris 18:
 
===Diosis atau eparki===
Dalam ajaran [[Katolik]], tiap diosis (istilah Latin) atau eparki (istilah Ritus Timur) juga merupakan sebuah Gereja lokal atau partikular, meskipun tidak otonom seperti Gereja-Gereja partikular yang dijelaskan di atas: "Diosis adalah suatu bagian dari umat Allah yang dipercayakan kepada seorang uskup untuk dibimbing olehnya dengan bantuan klerusnya sehingga, loyal kepada gembalanya dan dibentuk olehnya menjadi satu komunitas dalan [[Roh Kudus]] melalui [[Injil]] dan [[Ekaristi]], diosis merupakan satu Gereja partikular yang di dalamnya Gereja Kristus yang satu, kudus, katolik dan apostolik itu benar-benar hadir dan aktif." <ref>Konsili Vatikan II, Dekrit mengenai Jabatan Pastoral Para Uskup di dalam Gereja ''[[Christus Dominus]]'', 11[http://www.vatican.va/archive/hist_councils/ii_vatican_council/documents/vat-ii_decree_19651028_christus-dominus_en.html]</ref>
 
''Kitab Hukum Kanonik'' tahun [[1983]], yang hanya berkaitan dengan Gereja Ritus Latin dan dengan demikian hanya dengan satu Gereja partikular ''otonom'', menggunakan istilah "Gereja partikular" hanya dalam pengertian "Gereja lokal", sebagaimana yang tercantum dalam kanonnya yang ke-373: "Hanya otoritas tertinggi sajalah yang berwenang mendirikan Gereja-Gereja Partikular; sekali secara hukum telah sah didirikan, hukum itu sendiri memberi Gereja-Gereja itu personalitas yuridis."[http://www.intratext.com/IXT/ENG0017/_P1B.HTM#N]
 
===Makna Teologis===