Hak veto: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
TjBot (bicara | kontrib)
k r2.7.2) (bot Menambah: bn:ভেটো
Baris 7:
Hak Veto dimiliki oleh Negara Negara Anggota Tetap Dewan keamanan PBB yang saat ini dimiliki oleh [[Amerika Serikat]], [[Rusia]] (dulu [[Uni Soviet]]), Republik Rakyat [[China]] menggantikan Republik China ([[Taiwan]]) pada tahun 1979, [[Inggris]] dan [[Perancis]].
 
Pada saat ini opini yang berkembang di media -media internasional menyebutkan keberadaan lima negara anggota tetap dan hak veto ditinjau kembali karena perkembangan dunia yang semakin kompleks serta sering dianggap membuat berlarut larutnya masalah internasional yang membawa akibat pada masalah kemanusiaan akibat digunakannya hak ini oleh negara -negara besar yang dianggap membawa kepentingannya sendiri dan juga kelompok
 
Karena keberadaanya merupakan warisan [[Perang Dunia II]] yang diambil dari negara -negara kuat pemenang perang, banyak suara -suara dari tokoh tokoh internasional agar PBB dirombak atau direformasi agar dapat mengakomodasi perkembangan dunia internasional khususnya negara -negara [[dunia ketiga]]. Di antara tokoh tokoh yang menyarankan perlunya reformasi pada PBB khususnya Dewan Keamanan di antaranya adalah Presiden [[Sukarno]] pada tahun 1960-an kemudian Dr [[Mahathir Mohammad]].
 
[[Kategori:Pemerintahan]]