Daftar presiden Polandia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
'''Presiden Republik Polandia''' ([[bahasa Polandia|Polandia]]: ''Prezydent Rzeczypospolitej Polskiej'') dipilih rakyat untuk masa jabatan lima tahunan dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya. Presiden mempunyai kekuasaan [[eksekutif]] dan bertanggung jawab atas keamanan negara. Presiden memilih [[Perdana Menteri Polandia|Perdana Menteri]], dan merupakan Kepala Angkatan Bersenjata Polandia. Ia juga berhak menentukan diadakannya [[pemilu]] dan mempunyai hak [[veto]] terhadap sebuah rancangan [[undang-undang]], meskipun hak veto ini dapat dibatalkan hak suara mayoritas sebesar 3/5 dari anggota parlemen (''[[Sejm]]'') jika setidaknya setengah anggota ''Sejm'' hadir dan berpartisipasi.
 
[[Berkas:Lech KaczyńskiKomorowski12.jpg|[[LechBronisław KaczyńskiKomorowski]], Presiden Polandia]]
 
= Presiden [[Republik Polandia Kedua]] (1918-1939) =