Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aldo samulo (bicara | kontrib)
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 180.241.118.25) dan mengembalikan revisi 5907910 oleh Aldo samulo
Baris 104:
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 477/74054/ BA.01.2/ 4683/95 tanggal 18 November 1978 antara lain menyatakan bahwa agama yang diakui oleh pemerintah yaitu [[Islam]], [[Protestan|Kristen]], [[Katolik]], [[Hindu]], dan [[Agama Buddha|Buddha]] mulailah keberadaan umat Khonghucu dipinggirkan. Keputusan politik ini yang sesungguhnya batal demi hukum, karena sangat bertentangan dengan [[Hak Asasi Manusia]], disamping itu bertentangan dengan UUD pasal 29 ayat 2 yang memberikan kebebasan beragama dan beribadat, justru dijadikan pegangan oleh aparat pemerintah sampai sekarang ini kendatipun telah dicabut per tanggal 31 Maret 2000. Surat edaran ini juga mengingkari realita bahwa warga negara Indonesia yang memeluk Agama Khonghucu ada di Indonesia. Karena berdasarkan sensus penduduk yang diadakan lembaga resmi pemerintah yaitu [[Badan Pusat Statistik|Biro Pusat Statistik]] Indonesia pada tahun 1976 penduduk Indonesia yang beragama Khonghucu mencapai 0,7% yang berarti lebih dari 1 juta jiwa.
 
=== Perkembangan Lembaga dan Agama Khonghucu pada era Reformasi ===
Fuck you
 
== Teks judul ==<br />
Patut disyukuri pengakuan hak asasi manusia pada era reformasi mulai membaik, terbukti Menteri Agama Republik Indonesia pada [[Kabinet Reformasi]] memberikan kesempatan kepada Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) mengadakan Musyawarah Nasional XIII di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta pada tanggal 22 – 23 Agustus 1998 yang dihadiri perwakilan [[Majelis Agama Khonghucu Indonesia]] (MAKIN), [[Kebaktian Agama Khonghucu Indonesia]] (KAKIN) dan wadah umat Agama Khonghucu lainnya dari berbagai penjuruh tanah air Indonesia.
<br />
 
<br />
Harus diakui karena selama tidak kurang dari 20 tahun umat Khonghucu di Indonesia hidup dalam tekanan dan pengekangan sebagai akibat tindakan [[represif]] dan [[diskriminatif]] terhadap umat Khonghucu mempunyai dampak negatif bagi perkembangan kelembagaan umat Khonghucu. Walaupun umat Khonghucu ada di setiap provinsi di Indonesia, belum semua propinsi ada lembaga agama Khonghucu yang terorganisasi dan dibawah pembinaan langsung MATAKIN.
<br />
<small><sup>Teks kecil</sup><sub><sup>Teks subscript</sup>
<gallery>
--~~~~Berkas:Contoh.jpg|Judul1
Berkas:Contoh.jpg|Judul2
</gallery>
</sub></small>
 
== Asas MATAKIN ==